Ketiga, peraturan organisasi Nomor PO-5/DPP/GOLKAR/VII/2021 pada 12 Agustus 2021 tentang penugasan fungsional Partai Golkar.
Empat, Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar Nomor Skep-418/DPP/GOLKAR/IX/2021 pada 27 September 2021 tentang pengisian jabatan lowong personalia DPP Partai Golkar masa bakti 2019-2024.
Dan kelima, rencana penugasan fungsionaris Bakal Calon Kepala Daerah atau Baka Calon Wakil Kepala Daerah seluruh Imdonesia.
Golkar menugaskan kepada Rahmad sebagai Bakal Calon Bupati Donggala merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan Panca Sukses Golkar.
Sukes konsolidasi dan transformasi menjadi partai moderen, sukses inovasi kaderisasi dan keanggotaan, sukses pencapaian visi Indonesia maju selaras dengan visi negara kesejahreraan 2045.
Rahmad diminta agar koordinasi dengan pengurus DPD Partai Golkar tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
Kemudian, Rahmad juga melaporkan pelaksanaan perintah ini secara periodik atau satu bulan satu kali kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar up. Waketum Korbit Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar.
Melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat, dan konsisten karena pelaksanaan perintah ini merupakan bagian dari evaluasi DPP Golkar dalam penetapan Cakada/Cakawada yang diusung Partai Golkar pada Pilkada 2024.
Serta, melaksanakan perintah ini sebaik-sebaiknya dengan penuh rasa tanggung jawab demi kebesaran Partai Golkar.
Komentar