gNews.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Jalin Kerjasama, Selasa (6/6/2023).
Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir dengan Ketua DPRD Kota Palu Armin Soputra.
Kerjasama kedua belah pihak tersebut tentang pembentukan produk hukum daerah dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
“Kerjasama ini memudahkan proses konsultasi untuk penyusunan naskah akademik dari produk hukum daerah yang kita kerjakan di DPRD Kota Palu dan mempermudah penyebarluasan produk-produk hukum kita di masyarakat,” kata Armin Soeputra.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir mengapresiasi kerjasama ini serta mengharapkan melalui kerjasama ini pelayanan ke masyarakat dapat ditingkatkan.
“Mudah-mudahan melalui kerjasama ini pelayanan masyarakat dapat kita tingkatkan, karena produk-produk hukum yang akan dibuat untuk kepentingan masyarakat khususnya di Kota Palu,” ujar Budi Argap Situngkir.
Ia menambahkan, jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng siap untuk membantu melaksanakan administrasi khususnya peraturan-peraturan yang dibuat oleh DPRD Kota Palu.
Penandatangan tersebut berlangsung di Aula Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta No.14, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Komentar