Terpidana Korupsi Eks Bupati Ditangkap Kejari Morut: Eksekusi Dikawal TNI dan Polisi

gNews.co.id –  Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Kejari Morut) menangkap sekaligus mengeksekusi terpidana kasus korupsi, Moh Asrar Abd. Samad mantan Bupati Morut pada Kamis (14/5/2026).

Dalam siaran pers yang diterima redaksi gNews.co.id, penangkapan dilakukan di kediaman terpidana yang beralamat di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morut.

Kegiatan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Muhammad Dedi Hidayat.

Turut serta dalam tim Kejari Morut yaitu Sa’ban Hutagaol (Kasubsi Pratut), Agil Lugas Tamara (Kasubsi 1 Intelijen), Ivan Yosa (Kasubsi Penyidikan), Ilham Yasyfilga (Jaksa Fungsional), serta staf bidang Pidsus Vahri Vauzan, Alfin, Verbus, dan Imran.

Penangkapan dan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 yang dikeluarkan pada 28 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, Moh Asrar Abd. Samad dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp25.000.000,00 dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan.

Baca: Pemkab Morut Lelang Proyek di Musim Hujan: Rp23 Miliar Lebih akan Jadi Rebutan

Komentar