gNews.co.id,- Persoalan sengketa lahan Tanjung Sari di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali memantik perhatian publik. Pergantian kepemimpinan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai kelanjutan penanganan perkara yang selama ini dinilai sarat tantangan.
Sejumlah pihak kerap mengibaratkan persoalan ini bagaikan “mencari jarum di padang pasir” atau “benang layangan yang kusut”. Istilah tersebut menggambarkan rumitnya proses hukum dan eksekusi perkara yang dinilai belum memberikan kepastian memuaskan bagi para pihak yang bersengketa.
Sorotan publik semakin memanas setelah mantan Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, S.H., M.H., dikenai sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Berdasarkan informasi, sanksi tersebut termuat dalam Surat Pengumuman Bawas MA Nomor 4867/BP/PENG.KP8.2/IX/2026 tentang hukuman disiplin periode Agustus 2026, yang sekaligus menandai kepindahannya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kendari. Suhendra sendiri sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Luwuk sejak 22 November 2024, menggantikan pejabat terdahulu, I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H.
Dalam pertemuan bersama awak media di ruang kerjanya pada Jumat (4/9/2026), Suhendra menyatakan bahwa dirinya menyerahkan seluruh persoalan ini kepada mekanisme peradilan dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, selama mengemban tugas sebagai hakim, dirinya senantiasa berpegang teguh pada aturan, kode etik, serta arahan dari lembaga peradilan yang lebih tinggi.
Menurutnya, jabatan bukanlah hal yang harus dipertahankan mati-matian, melainkan amanah yang harus dijalankan sesuai koridor hukum. Menyinggung perkara Tanjung Sari, Suhendra menekankan pentingnya eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia juga menambahkan bahwa seorang pimpinan pengadilan wajib memperhitungkan berbagai aspek krusial, mulai dari regulasi, kode etik, faktor keamanan, hingga kewenangan institusi.
Kompleksitas kasus Tanjung Sari yang terus berulang dan menjadi sorotan di setiap pergantian pimpinan PN Luwuk kini melahirkan pertanyaan besar dari masyarakat. Publik mempertanyakan apakah estafet kepemimpinan yang kini dipegang oleh Arif Indrianto sebagai Ketua PN Luwuk yang baru mampu membawa angin perubahan, atau justru kasus ini kembali berlarut-larut tanpa kejelasan.
Kehadiran pimpinan baru di PN Luwuk membawa secercah harapan agar setiap persoalan hukum, khususnya sengketa Tanjung Sari, dapat ditangani secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pencari keadilan di Kabupaten Banggai. Langkah konkret dan ketegasan institusi kini menjadi penentu utama yang dinantikan publik.
(Catatan redaksi: Pemberitaan ini merupakan rangkuman informasi dan pernyataan resmi yang disampaikan dalam pertemuan dengan awak media. Pihak-pihak terkait tetap memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan lanjutan).(DQ74).














Komentar