Pasalnya, PT Agro Nusa Abadi (ANA) tidak memiliki lahan dan hanya mencaplok lahan milik warga tujuh desa, di antaranya Desa Bungintimbe seluas 659 ha dan Desa Bunta 282,74 ha.
Berdasarkan hasil investigasi Praktisi hukum, Abdul Razak bahwa pelepasan lahan tersebut diduga untuk kepentingan dan peruntukkan perusahaan yang berbeda.
“Dugaan sementara, ada beberapa pejabat yang terlibat dalam pelepasan lahan ini, karena untuk kepentingan yang lebih besar, yakni pembangunan smelter,” ungkap Abdul Razak, Selasa (26/9/2023).
Parahnya lagi, proses mediasi dengan pihak PT ANA pada saat pembebasan lahan yang difasilitasi Tim Gubernur Sulteng, tidak sepenuhnya dihadiri para pemilik lahan.
Bahkan ada yang hanya atas nama pemilik lahan, sementara yang bersangkutan bukan pemilik lahan di lokasi yang disengketakan.
Dia menyoroti ada aroma terselebung di balik pelepasan lahan sawit di Kabupaten Morut oleh PT ANA.
Pelepasan lahan itu difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut Razak, pelepasan itu bukan bagian dari masyarakat secara umum tujuh desa di wilayah tersebut.
Baca: Aroma Terselubung di Balik Pelepasan Lahan PT ANA, Benarkah untuk Kepentingan Bangun Smelter?
Komentar