gNews.co.id – Yayasan Masyarakat Madani Indonesi atau YAMMI Sulteng mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah untuk bertindak profesional dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan PT Bintang Delapan Wahana (BDW).
Desakan ini muncul setelah Polda Sulteng menetapkan FMI alias F sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Kampanye YAMMI Sulteng, Africhal menjelaskan bahwa pada 13 Mei 2024, Polda Sulteng telah menetapkan FMI alias F sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
FMI dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP karena diduga terlibat dalam pembuatan atau pemalsuan surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka FMI pada Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, tanggal 13 Mei 2024. FMI sendiri telah ditahan sejak 3 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024.
Kasus ini, menurut Africhal, dilaporkan oleh PT Artha Bumi Mining pada 13 Juli 2023.
Bermula ketika PT Artha Bumi Mining melaporkan dugaan pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 yang berisi permintaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Bintang Delapan Wahana (BDW).
Dengan bermodalkan surat tersebut, PT Bintang Delapan Wahana kemudian mengajukan perpindahan lokasi IUP dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali.
Selanjutnya, PT Bintang Delapan Wahana mengajukan IUP Operasi Produksi kepada Bupati Morowali, yang pada 7 Januari 2014 menerbitkan surat IUP OP untuk PT Bintang Delapan Wahana.
Polemik muncul karena IUP milik PT Bintang Delapan Wahana menyebabkan tumpang tindih dengan lima IUP perusahaan lain, termasuk milik PT Artha Bumi Mining, PT Daya Inti Mineral, dan PT Daya Sumber Mining Indonesia.
Sejak awal, IUP milik ketiga perusahaan tersebut berada di Morowali, sementara IUP PT Bintang Delapan Wahana awalnya berlokasi di Konawe.
Komentar