Akibatnya, ia sendiri yang mengurus laporannya di Polres Morowali Utara.
“Karena beberapa alasan itulah, saya putuskan mencabut kuasa. Surat saya meminta pencabutan kuasa tanggal 29 Oktober 2023. Tapi nanti tanggal 1 November 2023 terkirim saya kirimkan surat aslinya kepada Moh Rifaldi,” katanya.
Sementara, Mohammad Rifaldi Pattalau yang dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa kliennya telah mencabut kuasa hukum.
“Ibu Yenny Yus Rantung benar melakukan pencabutan kuasa hukum kepada tim kami,” ungkap Rifaldi, Rabu (1/11/2023).
Diaengaku menerima surat pencabutan kuasa hukum pada Selasa (31/10/2023) pukul 18:11 WITA.
Mengenai pernyataannya ke publik lewat salah satu media online, Rifaldi mengaku sebagai bentuk klarifikasi yang bersumber dari mantan kliennya.
“Terkait informasi klarifikasi yang saya lakukan kepada rekan-rekan adalah bersumber dari mantan klien saya ibu Yenny Yus Rantung,” ungkapnya.
Baca: ART Lapor Polisi Oknum Pengacara Dugaan Langgar UU ITE
Komentar