gNews.co.id – Kejati Tolitoli melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Dikbud Sulteng Yudiawati V. Windarusliana dan PPK Zulfikar.
Pemeriksaan atau pengambilan keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli terkait pembangunan gedung SMK 1 dengan anggaran Rp2,3 miliar di Galang Kabupaten Tolitoli.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus Napitupulu yang dilansir dari deadline-news.com, Kamis (15/8/2024).
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sulteng Yudiawati V. Windarusliana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zulfikar belum lama ini telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.
Di mana permintaan keterangan terkait keterlambatan proyek pembangunan rehabilitasi sejumlah gedung di SMK 1 Galang yang di kerja sejak tahun 2023 dengan total anggaran Rp2,3 Mlmiliyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus Napitupulu mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan penyelidikan terkait Keterlambatan pembangunan sejumlah gedung di SMK Galang yang sampai saat ini pekerjaan nya belum rampung 100 persen.
“Iya, kami masih terus melakukan penyelidikan, soal keterlambatan pekerjaan yang di kerja tahun 2023 sampai saat ini belum selesai di kerja,” ungkap Kajari.
Dia menjelaskan penyidik kejaksaan belum lama ini telah memanggil sejumlah pihak, mulai dari Kepala Dinas, PPK, PPTK dan pelaksana kegiatan, untuk di mintai keterangan.
“Penyidik sudah memanggil sejumlah pihak mulai dari Kadis, PPK, PPTK dan pelaksana pekerjaan sudah di minta keterangan,” katanya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulteng, Irfan yang dikonfirmasi media ini selasa (6/8/2024) melalui sambungan telpon mengakui proyek pembangunan sekolah tersebut.
Menurutnya, pembangunan sejumlah gedung di SMK Galang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi sebesar Rp 2,3 miliar tahun anggaran 2023.
Proyek itu sampai saat masih tahap penyelesaian pekerjaan, bahkan pihak rekanan sudah di berikan sanksi berupa denda keterlambatan pekerjaan.
“Iya pak. Pekerjaan nya sudah 7 bulan Terlambat, tapi kami sudah berikan sangsi berupa denda perhari kepada perusahaan yang melaksanakan proyek,” ujar Irfan.
Baca: Kadisdikbud Puji Penyelenggaraan Pendidikan di SD Islam Khalifah Palu
Komentar