gNews.co.id – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Sosialiasi berlangsung di Rumah Aspirasi Longki Djanggola, Jalan Kesehatan No. 01, Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu, Senin (7/4/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Palu, tokoh masyarakat, pegiat sosial, serta pengurus panti sosial.
Turut hadir sebagai narasumber Guru Besar FISIP Universitas Tadulako, Prof. Dr. Muhammad Khairil.
Peran Negara dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial
Dalam sambutannya, Longki Djanggola menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
“Undang-undang ini penting diketahui masyarakat, terutama lansia, korban bencana, masyarakat miskin, dan pengelola panti sosial. Negara hadir untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyatnya. Itulah tujuan utama kegiatan ini,” ujar mantan Gubernur Sulteng dua periode tersebut.








Komentar