Dugaan Surat Palsu Persetujuan IUP PT BDW, YAMMI Sebut Anwar Hafid Pernah Diperiksa Mabes Polri Hingga Hilangnya Tersangka FMI

gNews.co.id – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia Sulawesi Tengah atau YAMMI Sulteng mengungkapkan kekhawatiran atas hilangnya FMI alias F, tersangka utama dalam kasus pemalsuan surat dokumen Minerba ihwal persetujuan perubahan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bintang Delapan Wahana (BDW).

FMI, yang merupakan putra asli Sulteng, dilaporkan menghilang sejak Agustus 2024 setelah berpindah domisili ke Jakarta menyusul peralihan kewenangan perizinan dari kabupaten ke pusat. 

Penahanan Singkat dan Misteri Hilangnya Tersangka

Menurut Africhal selaku Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, FMI sempat ditahan di rumah tahanan Polda Sulteng pada 3 Juli 2024. Namun, penahanan itu hanya berlangsung sekitar satu minggu.

“Saat seorang sahabatnya berkunjung, pihak rutan menyatakan FMI telah diberikan penangguhan atau pengalihan penahanan oleh Polda Sulteng,” jelas Africhal dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2025).

Namun, hingga kini, keberadaan FMI tidak diketahui. YAMMI menduga kuat bahwa pengalihan atau penangguhan penahanan tersangka diurus oleh manajemen PT BDW, yang diduga ingin menghentikan proses hukum ini.

“Ini menunjukkan ketidakprofesionalan Polda Sulteng dalam menangani kasus serius seperti ini,” tegas Africhal. 

Dugaan Keterlibatan PT BDW dan Dokumen yang Hilang

Berdasarkan investigasi YAMMI, dokumen bukti palsu berupa salinan dokumen asli yang digunakan untuk memindahkan IUP dari Kabupaten Konawe Utara (Sulut) ke Kabupaten Morowali (Sulteng) hingga kini belum ditemukan penyidik.

“Ada indikasi dokumen itu sengaja dihilangkan, dan manajemen PT BDW enggan menyerahkannya,” ungkap Africhal.

Baca: Kasus Dugaan Surat Palsu Dirjen Minerba yang Menyeret Nama Anwar Hafid Lanjut Sidik, Siapa Lagi Dibidik?

Komentar