YAMMI juga menegaskan bahwa FMI tidak mungkin bertindak sendiri dalam pemalsuan dokumen ini.
“Produk palsu ini jelas dimanfaatkan PT BDW untuk mengubah wilayah IUP demi keuntungan perusahaan. Menurut Pasal 10-12 AD/ART perusahaan, Direktur Utama harus bertanggung jawab secara pidana dan perdata,” katanya.
Respons Gubernur Anwar Hafid Dipertanyakan
YAMMI menyoroti pernyataan Gubernur Anwar Hafid yang mengaku tidak tahu menahu soal dokumen palsu tersebut. Di mana kala itu, Dia menjabat Bupati Morowali
“Mungkin pak gubernur lupa, jika dalam kasus ini beliau beberapa kali diperiksa oleh Mabes Polri terkait dengan munculnya IUP dari Kebupaten Konawe Utara ke Kabupaten Morowali yang akhirnya dicabut kembali,” sebut Africhal.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa kasus ini sudah diselesaikan di tingkat daerah dan kewenangannya kini berada di pusat.
“Iya sudah dicabut saat itu. Sekarang proses hukum ada di Mahkamah Agung. Kita serahkan penuh kepada pihak yang punya kewenangan dalam hal ini Minerba” ujar Gubernur Hafid.








Komentar