gNews.co.id -Dalam rangka mendukung program Banggai Cerdas yang digagas oleh Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM., AIFO dan Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin, M.M, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai melalui Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) melaksanakan kegiatan pembinaan ASN di wilayah Kecamatan Masama, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Sekolah Dasar Kecamatan Masama ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PAUD dan PNF Syamsul Bahri Lanta, S.STP.
Turut hadir membuka kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Safrudin Hinelo, S.STP, M.Si, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), didampingi oleh Kordik, sejumlah kepala bidang, dan kasubag.
Dalam sambutannya, Safrudin menekankan pentingnya kedisiplinan ASN, khususnya para guru, sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan generasi Banggai.
Ia menegaskan bahwa ASN wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Disiplin ASN bukan soal diawasi atau tidak, tapi soal integritas. Kita ini pelayan publik, sudah seharusnya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Safrudin.
Kegiatan pembinaan ini selaras dengan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai periode 2025–2030, yakni “Banggai Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan”. Tujuan dari pembinaan ini antara lain :
1.) Mewujudkan ASN yang Berintegritas dan Profesional
Dengan menjadikan aturan disiplin sebagai pedoman kerja dan etika pelayanan.
2.) Menegakkan Norma Disiplin dan Etika ASN
Demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
3.) Menyesuaikan Perilaku ASN dengan Tujuan Pembangunan Daerah
Agar semua ASN turut mendukung pelaksanaan visi dan misi daerah.
4.) Meningkatkan Disiplin dan Kinerja ASN
Melalui internalisasi ketentuan dalam PP 94/2021 serta penguatan peran ASN sebagai agen perubahan.
5.) Menciptakan Budaya Kerja yang Efisien, Transparan, dan Akuntabel
ASN di Masama diharapkan menjadi panutan dalam pelayanan publik.
6.) Menumbuhkan Loyalitas ASN terhadap Pemerintah dan Negara
Sebagai pelaksana kebijakan publik, ASN harus memiliki komitmen penuh terhadap arah pembangunan daerah.
Safrudin juga menambahkan bahwa perlindungan hukum terhadap ASN akan selalu diberikan selama yang bersangkutan patuh pada aturan yang berlaku, di antaranya PP Nomor 94 Tahun 2021, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, serta RPJMD Kabupaten Banggai 2025–2030 dan peraturan kepala daerah terkait pembinaan ASN.
Kita pastikan ASN yang bekerja berdasarkan aturan akan mendapat perlindungan hukum. Mari bekerja jujur, profesional, dan penuh integritas dalam mendukung Banggai Cerdas,” pungkasnya.








Komentar