gNews.co.id – Upaya Pemerintah Kabupaten Banggai menyelesaikan konflik pemblokiran jalan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, melalui jalur mediasi diwarnai insiden yang memicu ketegangan.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Senin (20/7/2026), Camat Pagimana Wahyudin Sangkota, SH, diminta meninggalkan ruang rapat setelah penyampaiannya memicu perdebatan.
Mediasi tersebut dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, Mujiono Lasitata, SH., MH, yang mewakili Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M.
Pertemuan mempertemukan perwakilan masyarakat Desa Siuna dengan sejumlah perusahaan tambang nikel untuk mencari solusi atas konflik yang berujung pada aksi pemblokiran jalan.
Sejak awal, forum berlangsung tertib dan pembahasan mulai mengerucut pada sejumlah poin penyelesaian. Namun situasi berubah menjelang penutupan rapat saat Camat Pagimana diberikan kesempatan menyampaikan pandangannya.
Dalam penyampaiannya, Wahyudin mengakui datang terlambat sehingga tidak mengikuti seluruh rangkaian pembahasan sejak awal rapat. Meski demikian, ia kemudian menyampaikan pendapat dengan menyebut salah satu perusahaan sebagai pihak yang menjadi penyebab utama konflik.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari pimpinan rapat. Asisten I Mujiono Lasitata segera menghentikan penyampaian Camat Pagimana dan mengingatkan agar forum tidak kembali membuka ruang saling menyalahkan.
Mujiono menegaskan bahwa pembahasan telah mengarah pada titik kesepahaman sesuai arahan Bupati Banggai, sehingga seluruh peserta diminta menjaga suasana tetap kondusif dan fokus pada penyelesaian persoalan.
Namun, ketika Camat Pagimana kembali berupaya melanjutkan argumentasinya, Mujiono mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Wahyudin Sangkota meninggalkan ruang rapat.
Keputusan tersebut sontak membuat suasana forum memanas. Sejumlah peserta tampak terkejut, sementara jalannya mediasi sempat terhenti akibat meningkatnya tensi di dalam ruangan.
Melihat kondisi yang berpotensi mengganggu proses mediasi, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar, SH., MH segera mengambil peran sebagai penengah. Dengan pendekatan persuasif, Kajari mengajak seluruh peserta kembali fokus pada substansi penyelesaian konflik dan mengesampingkan perdebatan yang berpotensi memperkeruh suasana.
Berkat langkah cepat tersebut, situasi kembali kondusif dan rapat dapat dilanjutkan hingga selesai dengan tetap mengedepankan upaya mencari solusi bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.
Peristiwa ini menjadi catatan dalam proses mediasi konflik Desa Siuna. Pemerintah Kabupaten Banggai berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang konstruktif, menjaga kondusivitas forum rapat, serta mengutamakan penyelesaian persoalan melalui musyawarah demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak.(DQ74)








Komentar