BPN Ungkap PT CAS Beroperasi Tanpa HGU! Berikut Catatan Buruk Perusahaan? Dugaan Intimidasi dan Ketakutan Warga Melapor

gNews.co.id – Rasa takut dan ketidakpastian kembali mendorong warga dari tiga desa di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Ketakutan itu untuk mengadukan praktik PT Citra Agro Lestari (CAS) ke Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Delegasi dari Desa Boba, Uweruru, dan Opo diterima secara resmi di Sekretariat Satgas PKA Sulteng pada Kamis (29/1/2026).

Pertemuan tersebut diwarnai oleh kesaksian pilu dari para warga yang menggambarkan hilangnya ruang hidup dan ketenangan mereka sejak kehadiran perusahaan.

Kesaksian Warga: Intimidasi, Penggusuran, dan Hilangnya Sumber Penghidupan

Njoko, seorang tetua adat dari komunitas Tau Taa Wana di Desa Boba, melalui penerjemahnya Nasrun Mbau, mengungkapkan komunitasnya hidup dalam ketakutan akibat intimidasi dari pihak perusahaan.

“Tekanan itu memaksa beberapa keluarga lari berpencar ke dalam hutan,” ujar Nasrun.

Setidaknya 30 kepala keluarga (KK) dari komunitas Tau Taa Wana menjadi korban penggusuran, dengan total lahan yang terdampak mencapai 100 hektar.

Burhan Hasan, warga Desa Uweruru, menceritakan tentang ketentraman masa lalu yang kini sirna.

“Sebelumnya, warga mengelola lahan warisan dengan menanam kopi, durian, wijen, dan kakao. Ketentraman itu terusik saat PT CAS masuk,” katanya.

Burhan mengungkapkan, perusahaan masuk ke wilayah mereka dari Desa Boba menuju Uweruru tanpa pemberitahuan, lalu langsung melakukan pembukaan lahan (land clearing) dan penanaman.

“Gejolak terus terjadi hingga hari ini. Sebanyak 140 KK yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak bisa berbuat banyak menghadapi tindakan semena-mena perusahaan,” tegas Burhan.

Sementara itu, Mamat, perwakilan Desa Opo, menyebutkan PT CAS mulai beroperasi di wilayahnya sejak 2018 tanpa sosialisasi.

Surat protes dari Pemerintah Desa dan tiga kali surat warga ke Pemkab Morowali Utara untuk mempertanyakan penggusuran lahan tidak pernah digubris perusahaan, padahal lahan tersebut merupakan tumpuan hidup warga.

Temuan Pihak Berwenang: Operasi Ilegal Tanpa HGU

Supardi dari Kantor Pertanahan (BPN) Morowali Utara dalam rapat tersebut menegaskan fakta mengkhawatirkan.

“PT Cipta Agro Sakti (Catatan: nama disebut berbeda, perlu klarifikasi) beroperasi tanpa mengantongi legalitas yang sah, yakni Hak Guna Usaha (HGU),” ungkapnya.

Tanpa HGU, aktivitas perusahaan seperti pembukaan lahan dan penanaman dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan penyerobotan lahan.

“Saat ini, kami mencatat terdapat 404 bidang SHM milik warga yang telah terbit di Desa Uweruru,” ujar Supardi, mengindikasikan potensi konflik yang luas.

Baca: PT CAS Bakal Bawa Geliat Ekonomi di Morut: Warga Desa Sambut Antusias Investasi Perusahaan Sawit

Komentar