Keracunan Massal Peserta Program MBG di Buol, Komnas HAM: Ini Kegagalan Sistemik dalam pengawasan

gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti dengan serius insiden keracunan massal yang menimpa sejumlah siswa peserta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol, sebagai bentuk kegagalan negara dalam menjamin hak dasar warga.

Dalam pernyataan resminya, Komnas HAM menegaskan bahwa insiden ini tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan indikasi adanya pelanggaran hak atas kesehatan dan perlindungan anak.

Komnas HAM mengapresiasi langkah cepat Bupati Buol yang menginstruksikan penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bunobogu, namun menekankan bahwa langkah tersebut harus diikuti tindakan yang lebih substantif.

Tanggung Jawab Negara dan Prinsip HAM yang Dilanggar

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah, bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kualitas pangan yang didistribusikan melalui program pemerintah.

“Program yang sejatinya untuk memenuhi hak gizi anak, justru berujung pada membahayakan keselamatan mereka. Ini adalah kegagalan sistemik dalam pengawasan,” ujar Breemer, Jumat (30/1/2026).

Analisis Komnas HAM Sulteng mengidentifikasi setidaknya tiga prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang terdampak dalam insiden ini:

  1. Hak atas Kesehatan dan Pangan yang Aman: Keracunan massal ini merupakan pelanggaran terhadap hak dasar atas kesehatan dan lingkungan yang sehat, seperti diamanatkan Pasal 28H UUD 1945. Insiden ini mengindikasikan lemahnya sistem quality control dan jaminan keamanan pangan dalam pelaksanaan program.
  2. Perlindungan Khusus bagi Anak: Anak-anak sebagai kelompok rentan, yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal (Pasal 52 UU No. 39 Tahun 1999), justru menjadi korban. Negara dianggap lalai memberikan perlindungan tersebut dalam program yang diklaim khusus untuk mereka.
  3. Akuntabilitas Penyelenggara Negara: Sebagai program strategis nasional, setiap kegagalan yang menyebabkan cedera publik harus dipertanggungjawabkan, mulai dari aspek etik, administratif, hingga pidana jika terbukti ada unsur kelalaian.

Desakan Komnas HAM untuk Langkah Konkret

Merespons langkah evaluasi pemerintah daerah, Komnas HAM Sulteng mendesak sejumlah tindakan konkret dan transparan:

· Bagi Pemkab Buol: Investigasi menyeluruh dan transparan harus segera dilakukan. Hasil uji laboratorium sampel makanan wajib diumumkan kepada publik dan keluarga korban. Penghentian operasional harus dimanfaatkan untuk audit internal yang mendalam.

Baca: Komnas HAM Sulteng Tegas! Pemerintah Wajib Laksanakan Mandat UUD: SDA Milik Rakyat

Komentar