Komnas HAM Sulteng Tegas! Pemerintah Wajib Laksanakan Mandat UUD: SDA Milik Rakyat

gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa seluruh polemik dan konflik terkait aktivitas pertambangan ilegal serta pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) harus berpangkal pada perspektif konstitusi.

Institusi HAM ini menekankan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hukum tertinggi, telah memberikan mandat dan tanggung jawab mutlak kepada negara.

Dalam pernyataan resminya, Sabtu (17/1/2026), Kepala Komnas HAM Sulteng, Livenad Bremeer merujuk pada Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting serta bumi, air, dan kekayaan alam untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Atas dasar itu, negara yang direpresentasikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh Aparat Penegak Hukum berstatus sebagai duty bearer atau pemangku kewajiban utama.

“Mandat UUD itu ada di Pemerintah untuk melaksanakannya. Rakyat jangan lagi dikorbankan. Negara sebagai duty bearer wajib hadir dan bertanggung jawab,” tegas pernyataan resmi Livand Bremeer.

Komnas HAM menilai, menyalahkan masyarakat atas maraknya aktivitas ilegal, atau membebankan mereka dengan stigma negatif, merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban konstitusional negara.

Praktik demikian dianggap mengalihkan tanggung jawab dari pihak yang seharusnya berwenang dan melindungi.

Poin-poin Kunci Pernyataan:

1. Supremasi Konstitusi: UUD 1945 adalah hierarki hukum tertinggi yang menjadi landasan absolut bagi seluruh kebijakan dan penegakan hukum.

2. Mandat Pasal 33: Pasal tersebut dengan jelas menempatkan SDA untuk kemakmuran rakyat dan menugaskan negara sebagai pengelola yang bertanggung jawab.

3. Tanggung Jawab Negara: Pemerintah dan aparatnya adalah pemegang kewajiban HAM utama, bukan rakyat. Lemahnya penegakan hukum dan pengawasan tidak boleh berujung pada penyalahan korban.

Baca: Komnas HAM Sulteng Kecam Tindakan Polres Morowali, Jangan Kriminalisasi Aktivis: Jurnalis Turut Ditahan

Komentar