4. Penghentian Pengorbanan Rakyat: Masyarakat, khususnya yang terdampak, tidak boleh terus menjadi korban dalam konflik kepentingan dan kegagalan tata kelola.
Seruan dan Rekomendasi Konkret
Untuk mengatasi akar masalah, Komnas HAM Sulteng menyampaikan seruan konkret kepada pemerintah dan pemangku kepentingan:
1. Moratorium Segera: Menghentikan sementara (moratorium) seluruh aktivitas pertambangan di kawasan-kawasan yang rawan konflik sosial dan lingkungan hingga ada kepastian hukum dan perlindungan.
2. Audit Menyeluruh: Melaksanakan audit kebijakan perizinan dan Audit Lingkungan Hidup secara independen, transparan, dan akuntabel terhadap pengelolaan SDA.
3. Forum Partisipatif Publik: Membentuk dan mengaktifkan forum konsultasi publik yang melibatkan masyarakat terdampak, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan kebijakan berpihak pada kemaslahatan rakyat, bukan hanya pada kepentingan pemodal atau korporasi.
4. Penegakan Hukum Berbasis HAM: Memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dengan pendekatan yang mengutamakan HAM, keadilan, dan penyelesaian akar masalah, bukan sekadar tindakan represif.
Pernyataan ini menjadi pengingat publik bahwa dalam tatanan negara hukum, konstitusi adalah panglima.
Tujuan akhir pengelolaan kekayaan alam adalah kemakmuran rakyat, dan tanggung jawab untuk mewujudkannya terletak sepenuhnya di pundak negara sebagai duty bearer.
Rakyat, sebagai pemilik kedaulatan, harus dilindungi hak-haknya, bukan dijadikan kambing hitam.








Komentar