gNews.co.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, dilaporkan semakin meluas.
Praktik ilegal ini tidak hanya mengancam kelestarian Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), tetapi juga diduga melibatkan sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai kerabat pejabat tinggi aparat penegak hukum (APH) serta petinggi partai politik.
Informasi yang berhasil dihimpun media menyebutkan, aktivitas penambangan liar di kawasan tersebut dikendalikan oleh sejumlah inisial yang memiliki koneksi kuat.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa inisial AX, yang merupakan kerabat pejabat tinggi APH, serta MH, seorang petinggi partai, diduga turut bermain dalam kegiatan ilegal ini.
Selain itu, seorang cukong dengan inisial CDR juga disebut-sebut sebagai aktor di balik operasi tambang tersebut.
“Kalau tidak salah mereka yang main di Tombi,” ujar sumber tersebut, Rabu (4/3/2026) malam.
Praktik pertambangan tanpa izin ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Aktivitas pengerukan menggunakan alat berat tidak hanya merusak vegetasi hutan, tetapi juga mengubah bentang alam dan merusak ekosistem sungai.
Lubang-lubang besar bekas galian ditemukan di sepanjang badan sungai, mengancam keseimbangan alam di wilayah tersebut.
Merespons dugaan ini, Ketua Pengurus Daerah Lembaga Studi dan Advokasi Independen (LS-ADI) Kabupaten Parigi Moutong, Mastang, mendesak aparat penegak hukum untuk segera bergerak.
Ia meminta Balai Gakkumhut (Penegakan Hukum Kehutanan) Sulawesi, kepolisian, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan investigasi dan penyelidikan secara transparan.
“Jangan ada kesan pembiaran terhadap para pelaku tambang ilegal di Tombi. Gakkum, kepolisian, dan Dinas ESDM segera mengusut karena sudah merusak hutan, sungai, dan lingkungan,” tegas Mastang, Sabtu (7/3/2026) malam.
Mastang menekankan agar proses penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Ia mendesak aparat untuk menelusuri semua pihak yang disebut-sebut, termasuk kerabat aparat sekalipun.
“Jangan tebang pilih. Kalau benar mereka pelakunya, harus ditindak tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini,” tandasnya.
Berdasarkan peninjauan lapangan di Desa Tombi, LS-ADI menemukan indikasi upaya pengelabuan oleh pengelola tambang.
Beberapa unit alat berat seperti ekskavator ditemukan disembunyikan di area perkebunan warga untuk menghindari deteksi petugas.
“Kami sudah meninjau langsung lokasi tambang di Tombi dan menemukan beberapa alat berat (ekskavator) yang disembunyikan di kawasan perkebunan masyarakat,” ungkap Mastang.
Dari sisi legalitas, LS-ADI menegaskan bahwa kawasan HPT di Kecamatan Ampibabo belum memiliki izin operasi dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Hal ini menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut merupakan tindakan ilegal.
“Penerbitan izin pertambangan semuanya bersumber dari pusat. Saat ini, wilayah tersebut belum memiliki izin dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait, tetapi mereka sudah beraktivitas dan merusak bentang alam,” tambahnya.
Baca: Tak Mampu Sikat PETI Tombi? Copot Kapolres Parigi Moutong! Kapolda Diminta Mundur








Komentar