gNews.co.id,- Sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Senin (20/4), menjadi momentum penting bagi sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, setelah majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang mereka ajukan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap sembilan warga tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah tidak sah secara hukum.
Hakim juga memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para pemohon.
Putusan ini dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi prosedur.
Selain itu, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap tindakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan mekanisme yang jelas.
Dalam persidangan, para pemohon didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) yang dipimpin Agussalim, S.H., bersama Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, S.H., serta Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa, S.H.
Sebelumnya, sembilan warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pengrusakan.
Namun, dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka.
Firmansyah C. Rasyid mengungkapkan, salah satu poin krusial adalah surat penetapan tersangka yang tidak mencantumkan pasal yang disangkakan.
Selain itu, objek perkara berupa pondasi susunan batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa, yang selama ini digunakan masyarakat sebagai akses umum.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pembongkaran pondasi tersebut dilakukan atas arahan kepala desa guna membuka kembali akses jalan bagi warga.
Tak hanya itu, legalitas pihak pelapor, yakni PT Wadi Al Aini Membangun, turut dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah, seperti sertifikat hak milik.
Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen surat penetapan tersangka, surat panggilan, dokumen sanksi administratif terhadap pelapor, hingga foto dan video terkait lokasi dan proses pembongkaran.
Sidang juga menghadirkan saksi ahli Arianto Sangadji, akademisi Universitas Tadulako, yang menilai tindakan warga merupakan bentuk reaksi sosial atas dugaan perampasan hak masyarakat.
Agussalim, selaku kuasa hukum, menyebut adanya indikasi aktivitas pihak tertentu yang mengelola kegiatan pertambangan tanpa izin yang jelas.
“Putusan ini penting, tidak hanya bagi warga Loli Oge, tetapi juga sebagai pengingat bagi aparat penegak hukum agar lebih profesional dan berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
Bagi warga Loli Oge, kemenangan ini bukan sekadar hasil di ruang sidang, melainkan pemulihan kehormatan yang sempat tercoreng akibat status hukum yang kini telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.(DQ74)








Komentar