gNews.co.id – SP3 Kasus PT RAS memasuki tahapan pembuktian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Palu.
Di mana Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) ini dinilai ada kejanggalan.
Oleh sebab itu, Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU), Allan Billy Graham menggugat di PTUN ihwal SP3 tersebut.
Kini, perkara tersebut sudah masuk di meja Pengadilan Negeri Palu, yang mana pemohon menyerahkan 13 bukti kepada majelis hakim.
Sidang praperadilan yang sedang bergulir tersebut akan segera menghadirkan ahli pidana guna memberikan padangan hukumnya.
Sidang praperadilan perkara dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di Pengadilan Negeri (PN) Palu resmi memasuki tahap pembuktian.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Pal ini menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Pada sidang yang digelar Senin (31/8/2026) lalu, yang merupakan sidang ketiga, kedua belah pihak telah saling menyerahkan alat bukti di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum pemohon, Muh Rizal Dekol dan Abdul Muin, menjelaskan bahwa sidang perdana pada 24 Agustus 2026 sebelumnya harus ditunda.
“Sidang ke-3, karena sidang pertama itu ditunda,” ujar pemohon dalam keterangan tertulis usai persidangan.
Baca: Babak Baru Kasus PT RAS: Pengadilan akan Menguji SP3 Kejati Sulteng








Komentar