Bupati Amiruddin Tamoreka Ogah Hadir Panggilan Pengadilan? PTUN Segera Eksekusi Perkara Enam Kades di Banggai

gNews.co.id Proses eksekusi perkara enam kepala desa di Kabupaten Banggai kembali memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Hakim tunggal sekaligus Ketua PTUN Palu, Oktova Primasari, memanggil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka untuk hadir dalam sidang lanjutan pada Senin, 7 September 2026.

Pemanggilan tersebut disampaikan dalam sidang tertutup yang digelar di PTUN Palu, Senin (31/8/2026), menyusul ketidakhadiran Bupati Banggai pada panggilan sebelumnya.

Sidang ini berkaitan dengan penetapan eksekusi perkara yang tercatat dalam sejumlah nomor perkara, yakni Nomor 21, 22, 24, 25, dan 26 di PTUN Palu.

Kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, yang didampingi Muhamad Suhandri, menyayangkan sikap Bupati Banggai yang kembali tidak hadir.

“Bupati Banggai sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri sidang eksekusi PTUN Palu, tetapi ia tidak hadir. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius,” ujar Takdir usai persidangan.

Menurut dia, sebagai kepala daerah, Bupati Banggai seharusnya memberi contoh dalam menghormati proses hukum dan lembaga peradilan.

“Jangan sampai ketidakhadiran berulang justru menimbulkan kesan bahwa panggilan pengadilan dapat diabaikan oleh pejabat. Kami berharap ada penjelasan yang jelas dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baca: Enam Kades Menang Telak di Pengadilan, Bupati Amiruddin Tamoreka ‘Keok’

Komentar