gNews.co.id – Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kabupaten Banggai, telah memicu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Rabu (25/2/2026).
Menurut Komnas HAM, operasi perusahaan tambang tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga secara langsung mengancam hak dasar warga atas lingkungan yang baik serta mata pencaharian mereka.
“Akibat pencemaran yang terjadi, ratusan hektare sawah milik petani setempat dilaporkan tercemar dan terancam rusak permanen, sehingga produktivitas pertanian di wilayah tersebut praktis lumpuh,” tegas Livand Breemer
Temuan Lapangan: Tujuh Poin Pelanggaran Krusial
Pernyataan Komnas HAM ini diperkuat oleh hasil kajian dan penelusuran lapangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Setidaknya ditemukan tujuh poin pelanggaran krusial yang dilakukan pihak perusahaan, antara lain:
1. Ketidakpatuhan Administratif: Perusahaan tidak memiliki dokumen teknis pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) serta belum mengantongi persetujuan Standar Layak Operasi (SLO) untuk pembuangan air limbah.
2. Pelanggaran Baku Mutu: Tidak adanya persetujuan teknis pemenuhan baku mutu untuk pembuangan air limbah tambang ke media lingkungan.
3. Pencemaran Lingkungan: Perusahaan terbukti membuang air limbah langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengelolaan terlebih dahulu. Limbah domestik juga dibuang langsung ke laut dan kawasan mangrove, merusak ekosistem pesisir.
4. Pengabaian Rehabilitasi: Tidak dilakukannya upaya reklamasi dan revegetasi pada lahan tambang yang sudah tidak aktif.
5. Pelanggaran Regulasi Umum: Secara keseluruhan, perusahaan dinilai belum melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lingkungan Rusak Adalah Pelanggaran HAM
Livand Breemer menekankan bahwa isu lingkungan yang sehat bukan sekadar persoalan ekologi, melainkan hak konstitusional setiap warga negara yang pemenuhannya wajib dijamin oleh negara.








Komentar