gNews.co.id – Kelangkaan dan lonjakan harga tabung gas LPG 3 kg (gas melon) di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulteng angkat bicara.
Lembaga tersebut menerima banyak keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas bersubsidi yang menjadi kebutuhan pokok rumah tangga dan usaha kecil.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2/2026), menegaskan bahwa akses terhadap energi bersubsidi merupakan bagian dari hak atas kesejahteraan dan hak atas standar hidup layak yang dijamin negara.
“Negara wajib melindungi rakyat dari praktik spekulan dan mafia distribusi yang merugikan masyarakat ekonomi lemah,” ujar Livand Breemer.
Krisis Energi dan Dampaknya terhadap Hak Warga
Kelangkaan gas 3 kg dilaporkan terjadi di beberapa daerah, seperti Kota Palu, Kabupaten Donggala, hingga Morowali.
Akibatnya, masyarakat harus mengantre panjang dan membeli gas dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Breemer, kondisi ini tidak hanya memberatkan ekonomi rakyat, tetapi juga mengabaikan hak dasar warga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Gas 3 kg adalah barang subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat miskin dan pelaku UMKM. Membiarkan barang ini langka dan mahal berarti negara lalai dalam menjamin kesejahteraan warganya,” tandasnya.
Desakan Sanksi Tegas bagi Agen dan Pangkalan Bermasalah
Komnas HAM menilai kelangkaan yang terjadi bukan semata-mata akibat kurangnya pasokan dari Pertamina, melainkan lebih disebabkan oleh kebocoran distribusi dan praktik penimbunan di tingkat agen maupun pangkalan.
Oleh karena itu, lembaga tersebut mendesak Pertamina untuk melakukan audit menyeluruh terhadap rantai pasok dari agen hingga pangkalan.
“Jangan hanya memberi teguran lisan. Pertamina harus bertindak tegas dengan mencabut izin usaha agen atau pangkalan yang terbukti melakukan permainan harga atau menyalurkan gas subsidi ke pihak yang tidak berhak, seperti industri besar,” tegas Livand Breemer.
Peran Pemda: Pengawasan Aktif dan Operasi Pasar
Pemerintah daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Dinas Perdagangan juga diminta turun langsung ke lapangan.
Komnas HAM mendorong pemda menggelar operasi pasar secara masif dan berkelanjutan hingga harga kembali stabil sesuai HET yang ditetapkan gubernur atau bupati.
Selain itu, pengawasan ketat di tingkat kecamatan dan desa perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada pangkalan yang menjual gas di atas harga resmi.
“Pemda jangan hanya menunggu laporan. Harus ada inspeksi mendadak ke gudang-gudang distribusi untuk mengantisipasi penimbunan,” katanya.
Lima Desakan Komnas HAM untuk Pemangku Kepentingan
Dalam merespons kelangkaan gas yang mencekik rakyat, Komnas HAM Perwakilan Sulteng mengeluarkan lima desakan:
1. PT Pertamina Patra Niaga agar menjamin kelancaran pasokan dan memberikan sanksi tegas, baik administratif maupun hukum, kepada mitra distribusi yang melanggar aturan. Selain itu, sistem pendaftaran NIK untuk pembelian gas harus dievaluasi agar tidak mempersulit warga, justru menutup celah spekulan.
Baca: Petaka di Kawasan PT IMIP, Komnas HAM Dorong Investigasi Insiden Longsor dan Hentikan Aktivitas








Komentar