Berikut Dua Perkara Pidana yang Dihentikan Kejati Sulteng Melalui RJ

gNews.co.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), Imanuel Rudy Pailang didampingi Aspidum Andarias D’Orney, memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan Restorative Justice (RJ). 

Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Rabu (25/2/2026) itu diikuti bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda).

Ekspose tersebut membahas dua perkara yang masing-masing diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una (Touna) dan Kejaksaan Negeri Morowali.

Setelah melalui kajian mendalam, kedua perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk diselesaikan secara humanis dengan mengedepankan pemulihan keadaan semula.

Perkara Pertama: Pencurian Handphone di Tojo Una-Una

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Touna dengan tersangka Yayu Indriyani.

Tersangka semula dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP atau Pasal 362 KUHP, yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 477 Ayat (1) huruf e atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus bermula pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, tersangka yang tengah dalam perjalanan pulang memutuskan berteduh di sebuah kios milik korban Mukrin Lawelo di Jalan Sisaljufri, Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, akibat hujan deras. 

Saat membuka pintu kios, tersangka melihat korban sedang tertidur. Di atas tempat tidur, ia melihat satu unit handphone Oppo A5S warna navy dan satu unit handphone Nokia warna merah.

Melihat situasi tersebut, timbul niat tersangka untuk mengambil kedua barang itu. Secara diam-diam, tanpa menggunakan alat bantu, tersangka mengambil kedua ponsel tersebut dan segera meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.200.000 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Tersangka merupakan pelaku pertama (first offender), mengakui perbuatannya, menyesali, dan berjanji tidak mengulangi. 

Seluruh barang bukti telah dikembalikan, termasuk unit Oppo A5S dan uang hasil penjualannya sebesar Rp250.000, serta satu unit Nokia warna merah. Selain itu, telah tercapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat di mana korban secara ikhlas telah memaafkan tersangka.

Faktor sosial juga turut dipertimbangkan, di mana tersangka memiliki dua anak yang masih membutuhkan pengasuhan, dan masyarakat memberikan respons positif terhadap upaya damai ini.

Perkara Kedua: Curanmor di Morowali

Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali dengan tersangka Muhammad Hasril alias Bombom. 

Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP yang pengacuannya disesuaikan menjadi Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca: Praperadilan Memanas, Pengacara Eks Pj Bupati Morowali Tuding Kejati Sulteng Lakukan Malapraktik Hukum

Komentar