gNews.co.id,- Pemberitaan mengenai kondisi bangunan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai mendapat respons dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama pihak kontraktor.
Pada Rabu (14/10/2026), Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Banggai, I Putu Jati Arsana, ST., MT., bersama tim dan pihak kontraktor turun langsung meninjau sejumlah bagian bangunan yang menjadi sorotan pemberitaan gNews.co.id sehari sebelumnya.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi kerusakan, mengidentifikasi kemungkinan penyebab, serta mengevaluasi langkah perbaikan yang diperlukan.
Berdasarkan informasi proyek yang dihimpun awak media, renovasi Kantor DPMPTSP Kabupaten Banggai dikerjakan oleh CV Putri Andalas dengan nilai kontrak sebesar Rp2.446.000.000 atau sekitar Rp2,44 miliar, dari pagu anggaran sekitar Rp2,55 miliar.
Awak media yang turut mengikuti peninjauan di lokasi untuk melihat secara langsung kondisi sejumlah bagian bangunan yang menjadi perhatian.
PUPR Evaluasi Penggunaan Material Bangunan
Dalam peninjauan tersebut, I Putu Jati Arsana menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi jenis dan tingkat kerusakan sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat.
Menurut Jati, hasil peninjauan menunjukkan adanya sejumlah bagian bangunan yang perlu dievaluasi, termasuk penggunaan material plafon.
Ia menjelaskan, material plafon yang digunakan perlu dikaji kembali karena bobotnya dinilai cukup berat dan berpotensi mengalami kerusakan apabila terkena rembesan air.
Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Banggai yang memiliki potensi gempa juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pemilihan material konstruksi.
Penggunaan material ini menjadi bahan evaluasi kami untuk pekerjaan ke depan. Kita perlu mempertimbangkan material yang lebih sesuai dengan kondisi daerah, termasuk dari sisi keamanan, fleksibilitas, dan kemudahan perawatan,” ujar Jati pada awak media saat memberikan penjelasan di lokasi.
Ia berharap evaluasi tersebut menjadi bahan pembelajaran dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi berikutnya, terutama dalam menentukan material yang sesuai dengan karakteristik bangunan dan kondisi wilayah Kabupaten Banggai.
Kontraktor Siap Perbaiki Bagian yang Rusak
Sementara itu, pihak kontraktor, H. Anto Adam, yang turut mengikuti pemeriksaan kondisi bangunan, menyatakan kesiapannya untuk melakukan perbaikan terhadap sejumlah bagian yang menjadi perhatian dalam peninjauan tersebut.
Anto menjelaskan, masa pemeliharaan dalam kontrak pekerjaan telah berakhir. Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap memiliki tanggung jawab moral terhadap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Menurutnya, komitmen perbaikan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas pekerjaan, terlebih bangunan Kantor DPMPTSP digunakan untuk mendukung pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Kami siap bertanggung jawab untuk memperbaiki bagian-bagian yang memang perlu diperbaiki. Rencananya, pekerjaan akan kami upayakan pada Sabtu dan Minggu agar tidak mengganggu aktivitas pelayanan di kantor,” ungkap Anto.
Ia juga mengakui bahwa ketelitian pekerja, evaluasi pelaksanaan pekerjaan, dan pengawasan di lapangan merupakan hal penting yang perlu diperhatikan untuk mencegah persoalan serupa terulang.
Apabila perbaikan belum dapat diselesaikan sesuai rencana, pihak kontraktor akan mempertimbangkan untuk melanjutkan pekerjaan pada akhir pekan berikutnya.
Peninjauan yang dilakukan PUPR bersama pihak kontraktor menjadi tindak lanjut atas sorotan terhadap kondisi bangunan Kantor DPMPTSP Kabupaten Banggai.
Langkah selanjutnya adalah memastikan bagian-bagian yang mengalami kerusakan ditangani berdasarkan hasil evaluasi teknis di lapangan. Realisasi perbaikan juga menjadi hal penting untuk melihat sejauh mana komitmen yang disampaikan pihak kontraktor dapat diwujudkan.
Masyarakat berkepentingan agar penggunaan anggaran pembangunan dan renovasi fasilitas publik sejalan dengan kualitas hasil pekerjaan.
Dengan demikian, bangunan pemerintah dapat dimanfaatkan secara aman dan optimal untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Awak media akan terus pantau perkembangan hasil evaluasi dan pelaksanaan perbaikan diharapkan menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik, terutama terkait tindak lanjut atas kondisi bangunan yang telah menjadi perhatian masyarakat.(DQ74).








Komentar