gNews.co.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menegaskan pentingnya keberanian dan sinergi seluruh jajaran pemerintah dalam mencegah kerusakan lingkungan hidup serta menindak pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur saat memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulteng bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Irjen Pol. Rizal Irawan, di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (14/10/2026).
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menyoroti tantangan pengawasan lingkungan di Sulteng yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, mulai dari sektor pertambangan mineral dan batuan hingga pemanfaatan kawasan hutan dan pengembangan kawasan industri.
Menurutnya, kekayaan sumber daya alam harus dikelola secara bertanggung jawab. Jangan sampai keuntungan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara dampak kerusakan lingkungan justru ditanggung masyarakat luas.
“Jangan sampai ketika berbicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita begitu bersemangat. Tetapi ketika muncul risiko dan dampak lingkungan, semua pihak justru berlindung di balik alasan kewenangan,” tegas Gubernur Anwar Hafid.
Ia menekankan bahwa salah satu persoalan mendasar dalam pengawasan lingkungan di daerah adalah masih adanya kecenderungan saling melempar tanggung jawab karena perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Padahal, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling dekat dengan kondisi di lapangan dan dapat melihat secara langsung berbagai indikasi kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayahnya.
Karena itu, Gubernur Anwar Hafid meminta seluruh kepala daerah dan kepala dinas lingkungan hidup agar tidak ragu mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan dugaan pencemaran atau pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti.
“Kalau kita tidak berani melakukan sesuatu, lingkungan akan semakin rusak. Jangan sampai kita terus berpikir ini kewenangan siapa dan siapa. Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” katanya.
Gubernur Anwar Hafid juga mengungkapkan bahwa pengawasan lingkungan harus menjadi perhatian utama dalam proses penerbitan persetujuan dan dokumen pertambangan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk kegiatan pertambangan batuan atau galian C.
Ia telah meminta agar aspek lingkungan hidup diperiksa terlebih dahulu sebelum proses persetujuan dilanjutkan. Pengelolaan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki dan ditangani sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, langkah pengawasan tidak boleh berhenti pada kegiatan pertambangan saja, tetapi juga harus menjangkau kawasan-kawasan industri yang berkembang di Sulteng.
Gubernur Anwar Hafid secara khusus menyoroti persoalan kualitas udara di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Ia meminta agar informasi mengenai tingginya polusi udara dan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kedua wilayah tersebut mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti melalui pengawasan serta pemeriksaan berbasis data.
Ia juga berharap pemerintah pusat memberikan arahan dan penguatan agar pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghambat investasi maupun menutup kegiatan usaha yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Namun, seluruh pelaku usaha harus mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan bertanggung jawab atas dampak kegiatan operasionalnya.
“Usaha tetap bisa berjalan, tetapi perusahaan juga harus mendengarkan apa yang kita sampaikan. Jangan sampai kegiatan ekonomi terus berjalan, sementara keselamatan masyarakat dan lingkungan justru dikorbankan,” tegas Gubernur Anwar Hafid.
Sebagai langkah konkret memperkuat pengawasan, Ia mendorong agar kehadiran unsur penegakan hukum lingkungan hidup di Palu dapat segera direalisasikan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan menyediakan saluran pengaduan masyarakat secara daring agar laporan mengenai dugaan pencemaran, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran kegiatan usaha dapat diterima serta ditindaklanjuti dengan lebih cepat.
Menurut Gubernur Anwar Hafid, keberadaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses akan membantu pemerintah memperoleh informasi langsung dari masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa langkah penanganan harus dilakukan secara terukur, berdasarkan bukti, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk melalui penghentian sementara kegiatan apabila terdapat dasar hukum dan kondisi yang mengharuskannya. Koordinasi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum juga dinilai penting untuk memastikan setiap tindakan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.








Komentar