gNews.co.id,- Pemerintah Kabupaten Banggai menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Penyebaran Asap di Wilayah Kabupaten Banggai. Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul kondisi pencemaran udara akibat penyebaran asap yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Salah satu langkah yang disiapkan pemerintah daerah adalah penyesuaian kegiatan belajar mengajar melalui pembelajaran daring yang dijadwalkan mulai Jumat, 16 Oktober 2026, hingga kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) kembali normal.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi lintas instansi yang berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah menyoroti kondisi kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat akibat penyebaran asap. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, menurunkan jarak pandang, serta meningkatkan risiko kecelakaan dalam aktivitas masyarakat.
Untuk menindaklanjuti kebijakan di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kementerian Agama Kabupaten Banggai diminta melakukan koordinasi dan menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Orang tua dan tenaga pendidik juga diharapkan mengawasi peserta didik selama mengikuti pembelajaran dari rumah serta membatasi aktivitas anak-anak di luar ruangan selama kondisi udara belum membaik.
Warga Diimbau Gunakan Masker guna penyesuaian kegiatan pendidikan, Pemerintah Kabupaten Banggai mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap paparan asap.
Warga dianjurkan menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus, seperti respirator N95 atau masker setara yang memenuhi standar perlindungan. Masyarakat juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika asap semakin pekat.
Perhatian khusus perlu diberikan kepada kelompok rentan, meliputi bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki penyakit tertentu.
Masyarakat yang mengalami keluhan kesehatan, seperti sesak napas, batuk yang semakin parah, atau iritasi mata, diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Pengendara dan Nelayan Diminta Waspada
Pemerintah daerah turut mengingatkan pengendara kendaraan bermotor agar berhati-hati ketika jarak pandang menurun akibat asap.
Pengendara diminta mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, menyalakan lampu kendaraan, serta menghindari perjalanan apabila kondisi dinilai membahayakan keselamatan.
Imbauan kewaspadaan juga ditujukan kepada nelayan dan masyarakat yang beraktivitas di laut. Mereka diminta memperhatikan informasi cuaca dan peringatan dari instansi berwenang serta memastikan kelengkapan keselamatan sebelum berangkat.
Apabila kondisi tidak memungkinkan, keberangkatan ke laut sebaiknya ditunda demi menghindari risiko kecelakaan.
Masyarakat Diminta Tidak Membakar Lahan
Dalam upaya mencegah meluasnya dampak penyebaran asap, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, kebun, maupun sampah yang berpotensi memicu kebakaran dan memperburuk kualitas udara.
Warga juga diharapkan segera melaporkan kepada aparat setempat atau instansi terkait apabila menemukan kebakaran maupun aktivitas pembakaran lahan.
Sementara itu, camat, lurah, dan kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Banggai diminta menyebarluaskan informasi dalam surat edaran tersebut kepada masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Banggai berharap seluruh elemen masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak penyebaran asap.
Langkah bersama tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan kesehatan, menjaga keselamatan warga, serta mencegah kondisi pencemaran udara semakin memburuk.(DQ74).








Komentar