gNews.co.id – Kasus pemukulan yang dialami Yulius Umburante (28) salah seorang warga Desa Kuku Kecamatan Pamona Utara oleh Kades-nya sendiri, hanya dituntut pidana ringan.
Padahal menurut kuasa hukumnya Grace Wulan Tuba, Kades Arjuna R.Sondosaki dinilai bersalah, sudah melakukan tindak pidana pasal 351 KUHP.
“Kasus tersebut murni merupakan tindakan kriminal atau tindak pidana pasal 351 KUHP,” ucapnya.Yombu Umburante (49) yang merupakan orang tua dan juga sebagai saksi korban sangat menyayangkan, setelah mengikuti sidang tuntutan malah pasal yang disangkakan terhadap Kades tersebut hanya merupakan tindak pidana ringan.
“Padahal pasal yang disangkakan ke pelaku sudah jelas 351, kenapa bisa berubah 352, kan aneh,” tuturnya kepada media ini saat ditemui, Minggu (4/6) malam di kediaman kuasa hukumnya.
Dijelaskannya, waktu sidang tuntutan Majelis Hakim melihat fakta dan berita acara tidak sesuai dengan pasal yang dikenakkan kepada tersangka.
“Sehingga, sidang pada waktu itu tidak jadi karena berkas dikembalikan untuk di ubah menjadi pasal 351 KUHP,” ungkapnya.
Berjalannya waktu, sambung Yombu, persidangan dilakukan kembali. Begitu dibacakan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dikenakan hukuman 3 bulan penjara.
Menurutnya, langkah JPU Muhammad Nasrulloh tersebut, dinilai sangat mencederai rasa keadilan. “Kami meras tidak puas dengan tuntutan tersebut. Olehnya, kami meminta agar penegak hukum tegas jangan tebang pilih, kalau memang terbukti pelanggarannya harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.
Sementara, Yulius mengungkapkan, walau dirinya sudah dinyatakan sembuh karena aksi kekerasan. Namun hingga saat ini fungsi penglihatannya tampak tidak maksimal. Selain itu, sejak peristiwa kekerasan yang dialaminya, korban sering merasa pusing mendadak serta sakit kepala yang berkepanjangan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Poso, Muhammad Amin yang di konfirmasi media ini, menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak JPU.
Komentar