gNews.co.id – Kini giliran dr. Djani Moula terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Alkes RSUD Poso tahun 2013 silam, di eksekusi.
Djani Moula merupakan terpidana ke dua dari tiga terdakwa yang di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso. Dimana sebelumnya Jaksa eksekutor telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa Lody Abraham Ombuh.
Kasi Pidsus Kejari Poso, Hazairin, SH mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan (P-48), Kejaksaan Negeri Poso nomor print-296/P.2.13/Fu.1/06/2023 tanggal 05 Juni 2023.
“Terpidana Djani, dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda pidana Rp. 300.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” sebut Kasi Pidsus.
Selain itu, jelas Hazairin Rabu (7/6), menetapkan agar barang bukti sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Poso tanggal 27 Juli 2022, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Lody Abraham Ombuh, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,-.
“Setelah kami menghubungi terpidana tersebut, dirinya bersedia untuk menyerahkan diri. Kemudian terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palu,” jelasnya.
Diketahui, ke tiga terdakwa kasus korupsi Alkes RSUD Poso yakni, mantan Direktur RSUD Poso sekalugus KPA, dr. Djani Moula, Stenny Tumbelaka (rekanan yang meminjam perusahaan) dan Lody Abraham Ombu (pemilik perusahaan PT. Prasida Ekatama).
Ketiganya di dakwa secara bersama sama merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,8 miliar pada pengadaan Alkes 2013, berupa alat kedokteran, kesehatan dan KB.
Komentar