gNews.co.id – Pasca dieksekusinya terpidana dr. Djani Moula ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso langsung menjemput Stenny Tumbelaka.
Stenny diketahui salah satu terpidana atas kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Alat kesehatan (Alkes) RSUD Poso tahun anggaran 2013, yang juga pemilik perusahaan PT Prasida Ekatama.
Kasi Pidsus Kejari Poso, Hazairin SH menjelaskan, bahwa tersangka dijemput tim Jaksa Eksekutor dikantor pengacaranya pada Rabu (7/6) malam.
“Sesuai informasi yang kami terima, keberadaan tersangka di Palu Sulteng, maka pada saat melakukan eksekusi terhadap dr. Djani di Lapas Palu, tim kami langsung menjemput terpidana Stenny di kantor pengacaranya,” jelas Kasi Pidsus saat dihubungi via Whatsapp, Jumat (9/6/2023).
Menurut Kasi Pidsus, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif terhadap Stenny agar dirinya datang secara kooperatif untuk dilakukan eksekusi.
“Namun karena tidak diindahkan, akhirnya kami melakukan penjemputan terhadap Stenny Tumbelaka yang kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Palu,” tuturnya.
Eksekusi terhadap Stenny Tumbelaka, kata Hazairin, sama seperti eksekusi terhadap dua terpidana lainnya yang sudah mendekam di Lapas. Yakni, Abraham Ombu dan Djani Moula. Dimana, kasasi dari Kejari Poso diterima Mahkama Agung (MA).
Komentar