gNews.co id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (babuk) perkara tindak pidana.
Babuk tersebut merupakan hasil dari tujuh perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga menurut undang-undang harus dimusnahkan.
Adapun babuk yang dimusnahkan berupa, sabu seberat 31 gram beserta alat hisap, obat obatan dalam bentuk ampul yang tidak memiliki izin dari BPOM, pakaian dan tiga hand phone jenis android berbeda merk.
Pemusnahan babuk dilakukan di lapangan futsal Kejari, Kamis (20/7/2023), oleh Kajari Poso, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, perwakilan BNNK Poso dengan cara dihancurkan dalam blender dan di bakar.
Kejari Poso Imam Sutopo melalui Plt. Kasi PB3R, M.Reza Kurniawan menyebutkan, pemusnahan babuk merupakan agenda tetap yang dilaksanakan pihak Kejaksaan.
“Hal ini untuk menunjukkan ke masyarakat, kalau kami bersama aparat penegak hukum bekerja untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Poso,” tuturnya.
Dikatakannya, bukan hanya babuk dari tujuh perkara itu. Tetapi, pihaknya juga telah mengembalikan barang rampasan milik negara sejumlah Rp. 60 juta.
“Kami berhasil mengembalikan barang sitaan milik negara sejumlah Rp. 60 juta,” tutup Reza.
Komentar