gNews.co.id – Melalui perubahan perda ini antara DPRD Kota dan Pemerintah Kota Palu dapat bersinergi bersama untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu memaparkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan untuk menertibkan juru parkir liar.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua Pansus Sucipto S Rumu pada rapat paripurna, Jumat (28/7/2023).
“Melalui perubahan perda ini bisa memberikan ruang kepatuhan untuk tata aturan dan menertibkan para juru parkir liar yang terkadang menaikan standar harga retribusi parkir,” ujar Sucipto S. Rumu.
Sucipto S. Rumu menambahkan perubahan perda ini memberikan penekanan terhadap sanksi pada setiap pengguna lalu lintas.
“Perubahan peraturan ini memberikan penekanan terhadap pemberian sanksi pada setiap pengguna lalu lintas dan juru parkir yang melanggar,” tegas Sucipto S. Rumu.
Sucipto S Rumu memaparkan jika terjadi pelanggaran maka akan dilakukan pembinaan juga akan dikenakan denda administrasi.
Sucipto S Rumu menambahkan setiap pelaku usaha di Kota Palu wajib untuk menyediakan ruang parkir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku.
Komentar