gNews.co.id – Terbentuknya LBH Kabupaten Morut dan Morowali sebagai bentuk apresiasi pergerakan Advokat Rakyat, Agussalim, SH untuk memberi bantuan atau pendampingan hukum kepada masyarakat.
Di mana rakyat kecil yang selama ini mengalami ketidakadilan agraria dan perburuhan di dua kabupaten itu akan mendapatkan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Advokat Rakyat Agussalim, SH menjelaskan mengenai apakah kedudukan bantuan hukum itu.
Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Jadi, di sini ada suatu hubungan hukum yang terjadi antara pihak pemberi dan penerima bantuan hukum.
“Sementara yang dijadikan objek hubungan tersebut berupa jasa hukum,” jelas Agussalim dalam keterangam tertulis, Rabu (11/10/2023) malam.
Pemberi bantuan hukum, lanjut Dia adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan.
Artinya, orang atau perseorangan tidak termasuk kategori sebagai pemberi bantuan hukum menurut kriteria UU Nomor 16 Tahun 2011.
“Sementara penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin,” katanya.
Agussalim mengemukakan, pengertian orang atau kelompok orang miskin di sini diartikan sebagai orang-orang yang tidak dapat memenuhi hak dasar mereka secara layak dan mandiri.
Meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan (vide Pasal 5).
Berangkat dari dasar-dasar pemahaman tersebut, kehadiran LBH merupakan wadah berhimpun para pekerja hukum dari individu, paralegal, dan akademisi yang memiliki kepedulian gerakan bantuan hukum di masyarakat yang mengalami ketidakadilan sosial dan budaya.
Baca: Advokat Rakyat Sebut Kejati Sulteng Buta Hukum, BPD Dituding Mafia CSR?
Komentar