gNews.co.id – Tim Penyidik Kejati Sulteng terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) BUMN oleh PT Rimbunan Alam Sentosa atau RAS yang merupakan bagian dari grup PT Astra Agro Lestari.
Direktur PT RAS, Doni Yoga Pradana, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng sejak pukul 09.00 WITA hingga berita ini ditulis.
Pemeriksaan ini terkait dugaan kerugian negara yang mencapai Rp79 miliar akibat penguasaan lahan Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Morowali Utara (Morut) oleh PT RAS.
“Hari ini, Direktur PT RAS atas nama Doni Yoga Pradana diperiksa oleh penyidik Kejati Sulteng sejak pukul 09.00 WITA,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan dalam keterangan pada Rabu (9/10/2024)
Menurut Laode, kerugian negara senilai Rp79 miliar tersebut merupakan perhitungan sementara dari tim audit independen.
“Hasil audit lengkapnya belum keluar,” jelas Laode.
Sebelumnya, salah seorang manajer area PT RAS, Oka Arimbawa, telah lebih dulu diperiksa selama tujuh jam pada Kamis (12/9/2024). Pemeriksaan Oka berlangsung dari pukul 11.00 hingga 18.00 WITA, terkait dugaan pencaplokan lahan perkebunan PTPN XIV serta potensi korupsi di dalamnya.
Dugaan pencaplokan lahan ini bermula pada tahun 1999, ketika PTPN XIV memperoleh izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dilanjutkan dengan permohonan HGU.
Pada tahun 2009, HGU tersebut resmi diterbitkan dan dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Namun, PT RAS, yang memperoleh izin lokasi pada tahun 2006, mulai beroperasi di lahan HGU PTPN XIV tanpa hak yang sah, termasuk di area ribuan hektare.
Sehubungan dengan dugaan pelanggaran hukum tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap puluhan kendaraan dan alat berat milik PT RAS, antara lain:
7 unit dump truck
1 unit fire truck
1 unit tractor
1 unit truck self loader
1 unit excavator
1 unit bulldozer
1 unit compactor
1 unit Motor Grader
1 unit ambulans
7 unit generator set, dan lainnya.
Sebelumnya, Oka Arimbawa telah membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh tim penyidik terkait kasus tersebut.
“Iya, benar saya dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Oka singkat pada pertanyaan dilansir dari deadline-news.com bulan lalu (16/9/2024).
Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan publik menantikan hasil audit final yang akan menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Baca: Tim Penyidik Kejati Sulteng Geledah Kantor PT RAS di Morut Terkait Dugaan Tipikor Kelola Lahan Sawit








Komentar