gNews.co.id – Relawan RKB Sulteng nilai serangan bertubi-tubi yang dilakukan oleh lawan politik terhadap Prabowo – Gibran melalui sidang Mahkamah Konstitusi atau MK berakhir gagal.
Seperti diketahui bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang kode etik terhadap hakim MK.
Sidang kode etik dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim MK.
MKMK memutus Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat terhadap putusannya.
Di mana putusan tersebut mengabulkan gugatan batas usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden atau Capres-Cawapres.
Oleh sebab itu, Relawan Prabowo-Gibran, Rumah Keluarga Bersama (RKB) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut ada upaya para pihak lawan politik menjegal Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto gagal.
Lawan politik itu termasuk dengan memanfaatkan para buzzer untuk menyerang Prabowo-Gibran, terus dilakukan sebelum putusan MKMK pada 7 November 2023.
“Tetapi setelah putusan MKMK, mereka terdiam. Tak ada yang bisa mereka lakukan, kecuali menerima putusan itu,” tegas Koordinator Wilayah RKB Sulteng, Ruslan Sangadji.
Meski menerima putusan MKMK, katanya, bukan berarti parapihak itu akan berhenti menyebar hoax dan fitnah terhadap pasangan Prabowo-Gibran.
“Mereka akan terus melakukan ‘serangan udara’ untuk merusak citra Prabowo-Gibran. Tapi kami juga tidak akan tinggal diam. Kami akan melawan mereka. Kami akan kerahkan segala upaya untuk mematikan serangan mereka,” katanya.
Komentar