gNews.co.id – Penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak usaha Grup Astra Agro Lestari, kembali mendapat sorotan publik.
Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, Allan Billy Graham, mempertanyakan keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menghentikan perkara tersebut. Padahal, kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas di wilayah Sulteng.
Kronologi dan Dugaan Kerugian Negara
Allan menyoroti bahwa Kejati Sulteng telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk penyitaan dokumen di kantor PT RAS dan PT SJA 2 yang berlangsung pada 28 Agustus dan 30 September 2024.
“Sejak awal, Kejati Sulawesi Tengah telah menunjukkan keseriusan melalui penyitaan dan penyampaian perkembangan perkara kepada publik. Karena itu, kami mempertanyakan alasan penghentian penyidikan,” ujar Allan dalam keterangan persnya, Jumat (8/8/2026).
Ia juga merujuk pada pernyataan resmi Kejati Sulteng melalui bidang penerangan hukum yang menyebut adanya indikasi kerugian negara. Bahkan, saat berkunjung ke Morowali Utara,
Baca: Kejati Sulteng Periksa Direktur PT RAS Soal Dugaan Korupsi dan Pencaplokan Lahan HGU di Morut








Komentar