Akhir Derita Dua Tahun Warga Tondo Lewat Surat Gubernur Anwar Hafid, Wagub Reny Tegas tak Boleh ada Penggusuran!

“Konflik agraria di LIK Tondo ini adalah cermin dari arogansi modal yang mengabaikan hak dasar rakyat. Keputusan Gubernur sudah jelas: tidak ada lagi air mata penggusuran di Sulawesi Tengah,” tegas Eva.

Eva juga mengingatkan pihak developer untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan tindakan sepihak.

“Era main hakim sendiri sudah berakhir. Satgas PKA tidak akan segan menggunakan seluruh kewenangan hukum dan administratif untuk memastikan hak-hak warga dipulihkan. Surat Gubernur ini adalah mandat yang wajib dipatuhi, bukan sekadar imbauan,” tandasnya.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada proses mediasi 24 Oktober mendatang, yang akan menjadi penanda ujian komitmen semua pihak dalam menegakkan keadilan agraria.

Bagi warga LIK Tondo, kehadiran pemerintah provinsi bukan sekadar kunjungan, tetapi sebuah harapan nyata bahwa perjuangan panjang mereka akhirnya menemukan titik terang.

Ketegasan Pemprov Sulteng menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi rakyatnya dari ketidakadilan.

Baca: Gubernur Khofifah Disambut Hangat Wagub Reny Lamadjido di Palu, Perkuat Sinergi Jatim-Sulteng

Komentar