Mantan Gubernur Sulteng dua periode itu pun mendorong agar wewenang pengangkatan dan penempatan guru di daerah 3T diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
“Sebaiknya, Kementerian di masa depan tidak lagi menerapkan pola seperti ini,” tandasnya.
Tuntutan Perbaikan Sistem dan Perlindungan Hukum
Lebih lanjut, Longki yang merupakan Anggota Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Sulteng ini mendesak pemerintah untuk memperhatikan kendala utama yang dihadapi guru di daerah 3T.
Kendala itu, seperti biaya transportasi yang mahal, akses internet dan listrik yang terbatas, serta biaya hidup yang lebih tinggi.
Di luar masalah teknis, ia juga mendesak pembenahan sistem perlindungan hukum yang efektif bagi para guru.
“Saya melihat betapa mudahnya saat ini para guru dirundung, baik secara fisik maupun verbal, baik terkait proses belajar mengajar maupun di luar lingkungan sekolah yang masih berkaitan dengan tugasnya sebagai pendidik,” katanya.
Oleh karena itu, Longki menegaskan bahwa isu perlindungan hukum bagi guru harus menjadi pokok bahasan penting dalam revisi Undang-Undang Guru dan Dosen ke depannya.








Komentar