Anggota Polres Banggai Amankan HH 22 Suami Korban Atas Kasus KDRT di Luwuk

gNews.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Pelapor berinisial NU (21), warga Kelurahan Hanga-hanga, melaporkan suaminya sendiri HH (22) atas dugaan tindak kekerasan yang dialaminya. Laporan tersebut diterima Polres Banggai pada 11 Januari 2026.

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Reskrim AKP Nur Arifin menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada 10 Januari 2026 di area parkir Bilyard King, Kelurahan Simpong.

Korban mengalami luka di bagian bibir hingga berdarah, dicekik, serta dipukul di bagian perut hingga merasa kesakitan,” ungkap AKP Nur Arifin.

Dijelaskan pula, peristiwa tersebut berawal dari cekcok mulut terkait masalah rumah tangga.

Karena merasa terancam, korban sempat masuk ke dalam ruangan bilyard, namun pelaku mengikutinya dan berusaha membawa korban keluar secara paksa.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (12/1/2026) di kediamannya di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.( DQ74 )

Komentar