Apindo Ingatkan Pengusaha Bayar THR, Achrul: Sudah ada Aturannya, Kita Putuhilah Aturan itu

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga sudah menegaskan bahwa pengusaha wajib mencairkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.

Artinya, para pengusaha memberikan THR paling lambat 3 April 2024 apabila Hari Raya Idul Fitri 2024 jatuh pada Rabu, 10 April 2024.

Dalam surat edaran itu disebutkan, Menaker menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Menaker mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Baca: Ini Catatan ‘Dosa’ PT GNI Diungkap Komnas HAM Sulteng, Pemerintah Jangan Hanya Sejahterakan Pengusaha dan Satu Negara Tertentu!

Komentar