gNews.co.id – Abdul Rachman Thaha alias ART tak terima dituding mencuri kenderaan roda empat oleh Yenny Yus Rantung melalui pengacaranya Rifaldi Pattalau.
Oleh sebab itu, maka ART melalui pengacaranya, Amerullah mengambil langkah hukum menepis segala macam tudingan tersebut.
Langkah hukum ART melalui gugatan perdata materiil dan inmateriil.
Kenderaan roda empat yang dimaksud adalah satu unit mobil jenis CR-V.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) itu melakukan gugatan perdata sebesar Rp35 miliar kepada beberapa pihak.
Para tergugat oknum Polwan bernama Yenny Yus Rantung (tergugat I), advokat Rifaldi Pattalau (tergugat II), PT Balindo Manunggal (turut tergugat I) dan BCA Finance (turut tergugat II).
ART yang diwakili kuasa hukumnya, Amerullah menyatakan bahwa gugatan yang dilakukan kliennya terkait kepemilikan satu unit mobil CR-V.
Gegara mobil tersebut, Yenny Yus Rantung (tergugat I) telah melaporkan ART (penggugat) di Polda Sulteng pada 19 Oktober 2023 dengan delik aduan pencurian.
Hal itu disampaikan Amerullah saat memberi keterangan pers kepada awak media di Palu Senin (30/10/2023).
“Saya mewakili Abdul Rachman Thaha selaku klien kami, ingin mendudukkan persoalan yang terjadi, yang akhir-akhir ini viral,” katanya.
Di sini perlu jelaskan, sebut Amerullah bahwa yang menjadi pokok permasalahan antara Yenny Yus Rantung dengan kliennya, yaitu mengenai kepemilikan satu unit mobil CR-V.
Gugatan perdata kliennya, lanjut Dia, sudah mereka siapkan. Jika tidak ada halangan, satu atau dua hari ke depan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palu.
“Mungkin besok (Selasa) atau Rabu, gugatan kami Rp35 miliar didaftarkan di Pengadilan Negeri Palu,” ungkap Amerullah.
Komentar