Berbeda dengan pihak Yenny, fakta-fakta yang mereka pergunakan adalah yang tidak akurat, dan tidak dapat diverifikasi secara hukum.
Perbuatan mereka kepada ART, dapat dipandang atau dikualifikasikan sebagai penghinaan yang merendahkan harkat martabat.
“Karena itulah, klien kami ini selaku calon anggota DPD RI yang saat ini sedang melakukan sosialisasi dan memasuki tahap kampanye, telah dirugikan secara materil dan inmateriil,” tegas Amirullah.
Ketika ditanya mengapa kliennya memutuskan meminjam nama Yenny Yus Rantung atas kepemilikan mobil CR-V, Amirullah menjawab karena alamat KTP kliennya di Makassar.
Untuk memudahkan proses pembelian kredit mobil saat itu, dipinjamlah nama Yenny untuk sementara.
Hal itu kemudian dibuktikan dengan upaya kliennya, sebut Amirullah, yang telah melakukan koordinasi dengan PT Balindo Manunggal di Palu. Bahwa akan dilakukan balik nama secepat mungkin.
“Tapi apa, pihak PT Balindo Manunggal siap menyanggupi itu setelah 6 bulan kemudian. Karena memang yang membayar uang DP dan angsuran adalah klien kami Abdul Rachman Thaha,” tandasnya.
Baca: TRCPPA Kutuk Keras Dugaan Penganiayaan Terhadap Yenny Rantung, Desak Polda Segera Proses Laporan








Komentar