Menurutnya, yang semakin memicu semangat kliennya menggugat perdata Rp35 miliar kepada Yenny dan kuasa hukumnya, serta PT Honda Manunggal dan BCA Finance adalah adanya laporan polisi pencurian yang dilakukan Yenny dan kuasa hukumnya.
Dalam laporannya di Polda Sulteng, Yenny mengakui kepemilikan mobil Honda CR-V yang telah diambil kliennya Abdul Rachman Thaha. Olehnya itu, pihaknya ingin menguji masalah ini untuk diperiksa di hadapan persidangan.
“Mobil tersebut dibeli oleh klien kami pada tanggal 23 Juli di PT Balindo Manunggal melalui skema pembiayaan BCA Finance yang dibayarkan secara angsuran. Klien kami telah keluarkan dana sebesar Rp270 juta kepada PT Balindo Manunggal via transfer bank,” katanya.
Tapi Yenny tidak mengakui dan menafikan hal itu. Justru, Yenny dan kuasa hukumnya Rifaldi Patalau memviralkan melalui media online dan media sosial pasca melapor di Polda.
Padahal atas kepemilikan mobil tersebut Yenny selaku tergugat hanya dipinjam nama.
Parahnya lagi, mereka selalu mengaitkan kedudukan Abdul Rachman Thaha dan DPD RI telah melakukan pencurian mobil. Padahal, mobil itu bukan kepunyaan Yenny.
“Pelaporan polisi terhadap klien kami kemudian itu di-blow up secara meluas di media dan medsos, sehingga menciptakan persepsi negatif di masyarakat. Klien kami sangat dirugikan,” katanya.
Kliennya memiliki bukti yang dapat dipercaya atas kepemilikan mobil Honda CR-V.
Komentar