Bangsa Indonesia Butuh Kebijakan Berani dari Pemimpin

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jolowi juga menegaskan bahwa kewenangan dalam penentuan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ada di partai politik dan koalisi partai politik.

Dia menyebut bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan capres dan cawapres di Pilpres mendatang.

“Perlu saya tegaskan saya ini bukan ketua umum parpol, bukan ketua umum partai politik, bukan juga ketua koalisi partai,” tandasnya.

Presiden Jokowi mengungkapkan, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU), maka yang menentukan capres dan cawapres itu partai politik dan koalisi partai politik.

“Jadi saya ingin mengatakan itu bukan wewenang saya,” tegas Presiden Jokowi.

Hadir dalam sidang umum tersebut adalah Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta Ibu Wury Ma’ruf Amin.

Para pimpinan dan anggota MPR RI, para pimpinan dan anggota DPR RI, para pimpinan dan anggota DPD RI, para pimpinan dan anggota lembaga-lembaga negara.

Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla beserta Ibu Mufidah Jusuf Kalla.

Kemudian, istri Presiden ke-4 RI Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, serta para Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Baca: Politisi PDI Perjuangan Soroti Pidato Jokowi di Sidang MPR RI, Fraksi PAN Apresiasi Program Pemerintah

Komentar