Baru Selesai Dikerja Proyek Rp21 Miliar di BPJN Sulteng Sudah Rusak, Mengapa Lakukan PHO?

gNews.co.id – Ruas Tinombo-Mepanga-Lambunu-Molosipat, menjadi salah satu jalan yang masuk dalam anggaran pemeliharaan di BPJN Sulteng Tahun 2022.

Paket proyek ini dikerjakan PT Widya Rahmat Karya (WRK) dengan nilai kontrak mencapai Rp21 miliar lebih.

Sayangnya, dari data yang dihimpun Tim Konsorsium Media Sulteng, belum lama dilakukan Provisional Hand Over (PHO), sejumlah titik bahu jalan telah rusak.

Bahkan, ada beberapa titik kerusakan tak tersentuh pekerjaan, padahal kontrak preservasi penanganannya long segment.

Diketahui, long segment merupakan penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen yang menerus.

Maksudnya adalah bisa lebih dari satu ruas yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam.

Kondisi jalan mantap dan standar sepanjang segmen pada ingkup pekerjaan pemeliharaan jalan.

Dugaan tersebut mencuat seiring dengan adanya pengakuan dari internal PJN Wilayah II.

Di mana disebutkan bahwa pihak pengguna dan penyedia bersepakat agar tetap melanjutkan pekerjaan sampai selesai dengan sistem denda sesuai aturan yang berlaku.

Sumber di internal PJN II juga menyebutkan bahwa penyedia jasa diminta bekerja menyelesaikan sisa pekerjaan.

Penyelesaian itu dalam masa denda adalah suatu hal yang harus dilakukan guna menghindari pemutusan kontrak kerja.

Baca: Sinyalemen Konspirasi PPK dengan Rekanan untuk PHO Proyek di BPJN Sulteng?

Komentar