Kata dia, denda yang terjadi tidaklah terlalu besar. Anehnya, dalam masa penyelesaian pekerjaan sudah masuk ke ranah PHO. Ini yang dianggap aneh.
“Harusnya tuntaskan dulu pekerjaan itu sampai selesai,” ujar sumber di PJN II yang minta namanya dirahasiakan.
Karena hal itulah, maka adanya dugaan PHO yang dilakukan atau dipaksakan meski penyelesaian tahap pekerjaan masih berlangsung semakin mencuat.
Sementara, pihak H. Akbar selaku Direktur Cabang PT Widya Rahmat Karya yang melaksanakan proyek tersebut tidak menanggapi konfirmasi yang dikirimkan Konsorsium Media Sulteng.
Konfirmasi yang dikirimkan terkait berapa lama masa denda, nilai denda keterlambatan, serta tanggal berapa dilakukannya PHO tidak memberikan jawaban.
Baca: Pekerja Tewas Akibat Longsor Enu, Anwar Hafid Sebut Lemahnya K3 di Proyek BPJN








Komentar