gNews.co.id,- Penanganan kasus penganiayaan antar warga yang terjadi di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, pada 17 Mei 2026 berakhir damai setelah Satreskrim Polres Banggai mengedepankan pendekatan restorative justice.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik. Namun demikian, penyidik memastikan seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak awal penanganan, kedua belah pihak telah saling membuat laporan polisi dan seluruh tahapan dilakukan secara profesional oleh Satreskrim Polres Banggai.
Dalam perkembangan perkara, penyidik mengedepankan langkah persuasif dengan membangun komunikasi aktif antara kedua pihak yang berselisih.
Proses mediasi difasilitasi penyidik dan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, di ruang Restorative Justice Polres Banggai, Selasa (26/5/2026).
AKP Nur Arifin menjelaskan bahwa Polres Banggai tidak semata-mata mengedepankan proses peradilan, tetapi juga berupaya menghadirkan solusi yang mampu menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan masyarakat.
Pendekatan restorative justice dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur terkait agar penyelesaian perkara dapat diterima secara adil oleh semua pihak,” jelasnya.
Dalam forum mediasi tersebut turut hadir Ketua dan Humas Pemuda Maahas, perwakilan keluarga, kedua pihak yang bertikai, hingga penasehat hukum.
Kolaborasi lintas unsur tersebut menjadi faktor penting dalam menciptakan suasana dialog yang kondusif hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.(DQ74)








Komentar