gNews.co.id, – Pemerintah Kecamatan Luwuk Selatan melalui Kelurahan Jole menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum, Rabu (6/11/2025).
Sosialisasi bertempat di Hotel Shantika, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Kegiatan ini mengusung tema “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi Menuju Indonesia Emas 2045.”
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Banggai, Faisal Karim, selaku narasumber utama, Camat Luwuk Selatan Muh. Taufan Pawat, Lurah Jole Sudarmin Laganja, S.H., Seklur Irandi Oneng, serta para pemerhati perempuan, staf kelurahan, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kadis P2KBP3A Banggai Faisal Karim menegaskan pentingnya peningkatan peran dan pemberdayaan perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Orientasi pada pertemuan hari ini adalah bagaimana perempuan bisa berdaya, berkompetisi, dan berperan di dunia pemerintahan, politik, hukum, dan bidang lainnya. Perempuan harus diberi kesempatan untuk eksis dan berkontribusi di manapun berada,” ujar Faisal.
Ia juga menambahkan bahwa paradigma lama tentang perempuan harus ditinggalkan.
Kita sudah harus meninggalkan kesan perempuan hanya tak berdaya dan sebatas mengurus rumah tangga.
Saat ini, perempuan memiliki hak yang sama untuk berkiprah di birokrasi dan dunia kerja tanpa menghilangkan kodratnya sebagai ibu dan pengasuh keluarga,” jelasnya.
Faisal yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas P2KBP3A menyebutkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan keluarga melalui program pemberdayaan perempuan berbasis ekonomi kreatif dan kolaborasi lintas instansi.
Dalam kesempatan itu, Faisal juga menyoroti maraknya eksploitasi anak di bawah umur yang digunakan untuk meminta sumbangan di jalanan dan dor to dor di kantor kantor dan cafe dengan begitu pihaknya.
Telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Satpol PP, dan pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus ini serta memberikan teguran kepada pihak yang mempekerjakan anak.
Anak-anak harus kembali ke sekolah dan tidak boleh dieksploitasi oleh keluarganya sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dinas P2KBP3A akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mendata anak putus sekolah serta dengan Dinas Ketenagakerjaan dalam menangani pelanggaran terkait pekerja anak.
Oleh sebab itu pihaknya juga akan meminta orang tua menandatangani surat perjanjian agar tidak lagi mempekerjakan anak di bawah umur.
Bila masih terjadi pelanggaran, Satpol PP akan menindak tegas sesuai Perda yang berlaku,” tambah Faisal.
Sementara itu, Lurah Jole Sudarmin Laganja, S.H., mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai langkah penting dalam edukasi masyarakat.
Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar tidak lagi melibatkan anak dalam aktivitas meminta sumbangan di jalanan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan akan melibatkan RT, RW, dan Ketua Lingkungan dalam sosialisasi dan pengawasan langsung di lapangan.
Kami akan bergerak door to door, memberikan nasihat dan imbauan kepada warga agar lebih peduli terhadap perlindungan anak dan perempuan,” pungkas Sudarmin.








Komentar