gNews.co.id,- Kepolisian Resor Banggai melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Luwuk Selatan.
Seorang pria berinisial AI alias J (42), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, diamankan polisi pada Rabu (14/1/2026) malam.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.50 Wita di sebuah indekos di Luwuk Selatan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Tim Satresnarkoba Polres Banggai atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai langsung menuju lokasi sasaran dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil mengamankan tersangka AI alias J beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Kami mengamankan seorang pria berinisial AI. Tim menemukan 1 paket sabu ukuran sedang dan 10 paket sabu ukuran kecil,” jelasnya.
Diketahui, tersangka yang berprofesi sebagai buruh tersebut bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 2 ayat 11 salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. ( DQ74 )








Komentar