gNews.co.id,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Banggai.
Seorang pria berinisial HA (42) diamankan di sebuah toko pakaian yang juga menjadi tempat tinggalnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Sabtu (18/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif.
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku kami tangkap bersama barang bukti tiga paket sabu seberat 3,46 gram,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi juga menemukan alat hisap sabu (bong), dua korek gas, tiga sedotan plastik, gunting, serta kartu identitas milik terduga.
Seluruh barang bukti langsung diamankan bersama terduga pelaku ke Mapolresta Banggai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Banggai.
Polresta Banggai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(DQ74)
Tagar:
#gNewscoid #PolrestaBanggai #Satresnarkoba #Narkoba #Sabu #Luwuk #Banggai #BerantasNarkoba #SulawesiTengah








Komentar